Google
Web This Blog

Cbox

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Protected by Copyscape DMCA Takedown Notice Infringement Search Tool

Sabtu

Pemerintah Menghapuskan Surat Pengantar dari Ketua Rt & Rw

*PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018*
*Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018*
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan *Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar"* Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke *DISPENDUKCAPIL.*

*■ KARTU KELUARGA (KK) BARU :*
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
*■ PERUBAHAN KK :*
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
*■ BUAT E-KTP BARU :*
Cukup KK.
*■ PERUBAHAN E-KTP :*
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
*■ AKTA KELAHIRAN :*
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
*■ AKTA KEMATIAN :*
Hanya Butuh Surat Kematian.

*Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi...🙏🙏😄 ... Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya ...!!!!*


🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Semoga Bermanfaat